POSLUHDES
MENDEKATKAN PENYULUHAN DENGAN PELAKU UTAMA
Oleh
: Budi Setiyo (BPPKP Kab. Magelang)
Terbitnya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan
pemerintah daerah untuk mengadakan penataan
kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan.
Kelembagaan yang dimaksud di atas
dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku
utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat
yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan
penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2)
Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4)
Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada
tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya
dalam tulsan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan
penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum
pernah ada.
UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K
telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat ini
masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan
disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh
pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/
kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.
Menurut hemat kami, adanya Posluhdes
sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku
utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita
ketahui bahwa pelaku utama itu
terdiri dari : masyarakat di dalam
dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya
ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan
penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan sampai saat
ini BPP ini ada yang mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2 kecamatan. Hal
ini bisa dibayangkan betapa jauhnya jarak tempat kegiatan penyuluhan dengan
para pelaku utama, apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih jauh dan sulit
kendaraan umum. Dengan adanya Posluhdes di setiap desa/ kelurahan diharapkan
pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan
pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak
di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan
pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang
bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan
kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.
Pengertian
Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16,
pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah
penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku
usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan
memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing.
Fungsi
Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat
pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun
programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3)
Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses
pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku
utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang,
dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7)
Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Bila disimak dari pengertian dan
fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat
kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan,
dibentuk dan diurus secara partisipatif
(melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran
pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan danupaya pelaku
utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang
diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh
siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan
tingkat pusat.
Sarana
dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak jauh beda
dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan
penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup wilayah satu
kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan. Oleh
karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan di
kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data, bahan-bahan
informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat, sumber air dan kamar
kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti paling sedikit dan
dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan penyuluhan.
Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan,
melainkan dapat menyatu dengan Kantor Desa/ Kelurahan atau tempat lainnya.
Kegunaan
Sarana dan Prasarana Posluhdes
·
Ruang
pertemuan, berupa tempat pertemuan yang tertutup maupun terbuka seperti saung,
ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi melainkan bisa
diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini digunakan untuk tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan
penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, mamantau kegitan
penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan lain-lain.
·
Papan
tulis beserta alat tulisnya, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam
kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
·
Papan
data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan
penyuluhan, misalnya ptensi sumber daya pertanian, potensi sumber daya manusia,
dan lain-lain.
·
Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder liptan, brosur, dan
lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk meningkatkan
kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan rak
digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan
mencarinya.
·
Penerangan dapat berupa petromak atau listrik akan
digunakan untuk penerangan bila ada pertemuan malam hari.
·
Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup
untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
·
Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pelaksanaan penyuluhan.
·
Lahan percontohan, berupa sebidang tanah yang digunakan
untuk budidaya tanaman/ ternak / ikan dalam penerapan teknologi baru, sebagai
contoh model usahatani/ usaha ikan agar pelaku utama dan masyarakat dapat
melihat langsung budidaya tanaman / ikan yang baik.
Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes
dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama
dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah
desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok
tani/ Gapoktan, dan lain-lain).
Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh
pertanian yang terdiri dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian
swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan
pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
·
Memahami tentang Posluhdes yang meliputi, pengertian,
fungsi, sarana dan prasarana yang diperluakn serta masing-msing kegunaannya,
pembiayaan, dan lain-lain.
·
Pada suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan
pemahaman tentang Posluhdes (pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta
kegunaanya, biaya dan lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus
kelompok tani/ Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
·
Pada pertemuan tersebut atau lain waktu, penyuluh
pertanian selalu memotivasi pembentukan Posluhdes di desa tersebut.
·
Bila ada desa lain yang sudah membentuk Posluhdes dan
terjangkau, ajaklah aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/
Gabungan Kelompok tani, dan masyarakat lainnya untuk melihatnya.
·
Lakukan motivasi terus dan terus !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar