BPP MODEL

BPP MODEL KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG

Minggu, 28 April 2013

Insenminasi Buatan/ IB atau Kawin Suntik

Yang dimaksud dengan Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik adalah suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut 'insemination gun'.
Tujuan Inseminasi Buatan
1. Memperbaiki mutu genetika ternak;
2. Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya ;
3. Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggminasi Buataul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
4. Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
5. Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.
Keuntungan IB
1. Menghemat biaya pemeliharaan ternak jantan;
2. Dapat mengatur jarak kelahiran ternak dengan baik;
3. Mencegah terjadinya kawin sedarah pada sapi betina (inbreeding);
4. Dengan peralatan dan teknologi yang baik sperma dapat simpan dalam jangka waktu yang lama;
5. Semen beku masih dapat dipakai untuk beberapa tahun kemudian walaupun pejantan telah mati;
6. Menghindari kecelakaan yang sering terjadi pada saat perkawinan karena fisik pejantan terlalu besar;
7. Menghindari ternak dari penularan penyakit terutama penyakit yang ditularkan dengan hubungan kelamin. 
oleh : Bapak Rofiq (Dinas Peternakan Perikanan Kabupaten Magelang)

POSLUHDES


POSLUHDES MENDEKATKAN PENYULUHAN DENGAN PELAKU UTAMA
Oleh : Budi Setiyo (BPPKP Kab. Magelang)

Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan pemerintah daerah untuk mengadakan penataan  kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan.

Kelembagaan yang dimaksud di atas dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4) Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya dalam tulsan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada.

UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat ini masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes. Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.

Menurut hemat kami, adanya Posluhdes sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita ketahui bahwa pelaku utama itu
terdiri dari : masyarakat di dalam dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan sampai saat ini BPP ini ada yang mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2 kecamatan. Hal ini bisa dibayangkan betapa jauhnya jarak tempat kegiatan penyuluhan dengan para pelaku utama, apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih jauh dan sulit kendaraan umum. Dengan adanya Posluhdes di setiap desa/ kelurahan diharapkan pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.

Pengertian Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan  swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing.

Fungsi Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.

Bila disimak dari pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan, dibentuk dan diurus  secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan danupaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat pusat.

Sarana dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak jauh beda dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup wilayah satu kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan. Oleh karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan di kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data, bahan-bahan informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat, sumber air dan kamar kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti paling sedikit dan dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan penyuluhan. Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan, melainkan dapat menyatu dengan Kantor Desa/ Kelurahan atau tempat lainnya.

Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes
·        Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan yang tertutup maupun terbuka seperti saung, ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi melainkan bisa diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini digunakan untuk tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, mamantau kegitan penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan lain-lain.
·        Papan tulis beserta alat tulisnya, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
·        Papan data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan penyuluhan, misalnya ptensi sumber daya pertanian, potensi sumber daya manusia, dan lain-lain.

·        Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder liptan, brosur, dan lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk meningkatkan kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan rak digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan mencarinya.
·        Penerangan dapat berupa petromak atau listrik akan digunakan untuk penerangan bila ada pertemuan malam hari.
·        Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
·        Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyuluhan.
·        Lahan percontohan, berupa sebidang tanah yang digunakan untuk budidaya tanaman/ ternak / ikan dalam penerapan teknologi baru, sebagai contoh model usahatani/ usaha ikan agar pelaku utama dan masyarakat dapat melihat langsung budidaya tanaman / ikan yang baik.

Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok tani/ Gapoktan, dan lain-lain).

Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh pertanian yang terdiri dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
·        Memahami tentang Posluhdes yang meliputi, pengertian, fungsi, sarana dan prasarana yang diperluakn serta masing-msing kegunaannya, pembiayaan, dan lain-lain.
·        Pada suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan pemahaman tentang Posluhdes (pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta kegunaanya, biaya dan lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
·        Pada pertemuan tersebut atau lain waktu, penyuluh pertanian selalu memotivasi pembentukan Posluhdes di desa tersebut.
·        Bila ada desa lain yang sudah membentuk Posluhdes dan terjangkau, ajaklah aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan Kelompok tani, dan masyarakat lainnya untuk melihatnya.
·        Lakukan motivasi terus dan terus !!

Sabtu, 27 April 2013

Profil BPP Model Kajoran

A.  LOKASI DAN LUAS WILAYAH
BPPK KECAMATAN KAJORAN
BPPK Kecamatan Kajoran terletak di Dusun Sepaten Desa Madugondo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dengan luas lahan 1.200 m2, yang terdiri dari 200 m2 untuk bangunan dan 1.000 m2 sebagai lahan percontohan.
KECAMATAN KAJORAN
Kecamatan Kajoran merupakan daerah yang strategis dengan topografi dataran rendah sampai  dataran tinggi yang berbatasan  sebelah Timur dengan Kecamatan Tempuran, sebelah Barat dengan Kabupaten Wonosobo, sebelah Selatan  dengan Kecamatan Salaman serta sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kaliangkrik.
Luas wilayah Kecamatan Kajoran adalah  83,41 Km2, terdiri dari 29 desa yang terbagi menjadi 140 dusun, secara rinci terdapat pada tabel berikut :
Tabel 1. Nama Desa di Wilayah Kecamatan Kajoran
No
Desa
No
Desa
1
Wuwuharjo
16
Sambak
2
Wonogiri
17
Bambusari
3
Kwaderan
18
Pandansari
4
Madukoro
19
Pandanretno
5
Bumiayu
20
Krumpakan
6
Ngargosari
21
Banjaragung
7
Lesanpuro
22
Sangen
8
Ngendrosari
23
Pucungroto
9
Madugondo
24
Sidorejo
10
Wadas
25
Sidowangi
11
Banjaretno
26
Sukomulyo
12
Krinjing
27
Sukorejo
13
Bangsri
28
Sutopati
14
Kajoran
29
Sukomakmur
15
Mangunrejo

Sumber : Kantor Kecamatan Kajoran

B.  PENGGUNAAN TANAH KARAKTERISTIK LAHAN
1.   Penggunaan  Lahan
Luas lahan di Kecamatan Kajoran adalah 4901,2 Ha, dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
Tabel 3. Luas Wilayah menurut Penggunaan Lahan di Kecamatan Kajoran
No
Penggunaan Lahan
Luas (Ha)
1
LAHAN BUKAN SAWAH


- Pekarangan/Lahan Untuk Bangunan & Halaman  Sekitarnya
1.327,13

- Tegal/Kebun/Ladang/Huma
3.006,690

- Kolam/Empang
2,5

- Lahan Yang sementara Tidak Diusahakan
0

- Perkebunan Rakyat
0

- Hutan Negara
1.383

- Lainnya
201,821
2
LAHAN SAWAH


- Sawah Irigasi Teknis
616,5

- Sawah Irigasi setengah Teknis
178

- Sawah Irigasi Sederhana/Desa/Non PU
1.056,5

- Tadah Hujan
317,9

- Pasang Surut Lainnya
0
JUMLAH
4901,2
Sumber : Katalog BPS Wilayah Kecamatan Kajoran Tahun 2009
2.   Karakteristik Lahan
a.   Tinggi tempat
Kecamatan Kajoran memiliki sebuah gunung yaitu Gunung Sumbing yang berada di ketinggian 3.371 m dpl. Untuk penggolongan tinggi tempat wilayah Kecamatan Kajoran berkisar antara 451 m dpl – 1475 m dpl dengan penggolongan sbb:
·     Wilayah dengan Ketinggian 400–500 m dpl sebanyak 9 desa (31,03%)
·     Wilayah dengan Ketinggian501 – 700 m dpl sebanyak 16 desa (55,17%)
·     Wilayah dengan Ketinggian >700 m dpl sebanyak 4 desa (13,80%)
Tabel 4. Ketinggian Tempat Desa di Kecamatan Kajoran
No
Desa
Tinggi Diatas Permukaan Laut
(meter)
1
Wuwuharjo
616
2
Wonogiri
473
3
Kwaderan
488
4
Madukoro
499
5
Bumiayu
486
6
Ngargosari
451
7
Lesanpuro
455
8
Ngendrosari
472
9
Madugondo
482
10
Wadas
550
No
Desa
Tinggi Diatas Permukaan Laut
(meter)
11
Banjaretno
507
12
Krinjing
700
13
Bangsri
582
14
Kajoran
608
15
Mangunrejo
565
16
Sambak
493
17
Bambusari
506
18
Pandansari
645
19
Pandanretno
671
20
Krumpakan
585
21
Banjaragung
606
22
Sangen
673
23
Pucungroto
676
24
Sidorejo
604
25
Sidowangi
719
26
Sukomulyo
676
27
Sukorejo
814
28
Sutopati
906
29
Sukomakmur
1475
Sumber : Katalog BPS Wilayah Kecamatan Kajoran Tahun 2009

Hal itu memberikan indikasi  bahwa Kecamatan Kajoran memiliki potensi untuk budidaya berbagai jenis tanaman mulai dari dataran rendah maupun dataran tinggi.
b.   Kemiringan lahan
Kemiringan lahan di Kecamaan Kajoran terbagi menjadi :
·     Daerah landai (kemiringan < 15 0) adalahDesa Bumiayu.
·     Daerah bergelombang – berbukit (kemiringan 15 – 25 0) meliputi          Desa Wuwuharjo, Desa Wonogiri, Desa Kwaderan, Desa Madukoro,         Desa Ngargosari, Desa Lesanpuro, Desa Ngendrosari, Desa Madugondo, Desa Wadas, Desa Banjaretno, Desa Kajoran, Desa Mangunrejo,          Desa Sambak, Desa Bambusari, Desa Pandansari, Desa Pandanretno,    Desa Krumpakan, Desa Banjaragung, Desa Sangen, Desa Pucungroto,   Desa Sidorejo, Desa Sidowangi, dan Desa Sukomulyo.
·     Daerah bergunung-gunung dengan lembah yang curam (kemiringan >25 0) meliputi Desa Krinjing, Desa Bangsri, Desa Sukorejo, Desa Sutopati dan Desa Sukomakmur.
c.   Tipe tanah
Tipe tanah di Kecamatan Kajoran sebagian besar latosol dan regosol, sebagian lainnya: andosol, mediteran merah kuning dan aluvial. Rata-rata mempunyai kedalaman efektif tanah yang cukup 30 – 90 cm, dengan tekstur tanah sebagian besar sedang dan lainnya bertektur halus dan kasar.
e. Iklim
Tipe iklim Kabupaten Magelang termasuk B1 (Oldeman) dengan curah hujan rata – rata 2.186 mm/tahun dan jumlah hari hujan rata- rata 103 hari. Kelembaban antara 85 – 95 dengan suhu antara 16 - 26 o C.
Dari kondisi sumber daya alam yang ada baik lahan maupun iklim, menunjukan bahwa di Kabupaten Magelang khususnya di Kecamatan Kajoran cocok dibudidayakan semua komoditas pertanian, perkebunan, kehutanan, ternak maupun ikan.
Tabel 5. Data Curah Hujan Kecamatan Kajoran Periode 2008-2012
Bulan/Tahun
2008
2009
2010
2011
2012
mm3
HH
mm3
HH
mm3
HH
mm3
HH
mm3
HH
Januari
284
17
609
25
642
25
451
20
450
44
Februari
368
17
426
21
371
22
344
12
269
16
Maret
388
26
525
21
393
20
485
22
201
17
April
371
19
287
17
232
21
343
24
294
20
Mei
135
10
361
18
430
21
390
12
264
15
Juni
23
2
138
9
150
14
-
-
95
5
Juli
-
-
7
2
136
9
13
5
-
-
Agustus
-
-
-
-
174
12
-
-
-
-
September
11
3
33
5
534
23
-
-
-
-
Oktober
288
22
81
14
323
20
76
13
199
13
Nopember
782
26
329
17
421
19
477
24
373
24
Desember
192
18
234
16
302
18
485
24
Data belum ada
Sumber : DPU, 2012

f. Luas Panen, Produksi Tanaman dan Rata-Rata Produksi  Th. 2012
Luas panen, produksi tanaman, dan rata-rata produksi Th. 2012 di Kecamatan Kajoran ditampilkan dalam Tabel 6.
Tabel 6.Luas Panen, Produksi Tanaman  dan Rata-Rata Produksi  Th. 2012
No
Komoditas
Luas panen
(Ha)
Produksi
(Ton)
Rata-rata Produksi
(Kw/Ha)
1
Padi
3768
29.767,2
79
2
Jagung
987
3.553,2
36
3
Ubi Kayu
244
6.100
250
4
Kentang
7
84
120
5
Kobis
150
2.550
170
6
Bawang Daun
75
1.575
210
7
Cabai
55
319
58
Sumber :Mantri Tani Kec. Kajoran 2012


C.  SUMBERDAYA MANUSIA
1.   Penduduk
Jumlah penduduk Kecamatan Kajoran Tahun 2012 sampai bulan Oktober adalah 57.891 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 29.033 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 28.858jiwa.
2.   Tingkat Pendidikan
Jumlah  penduduk yang mempunyaitingkat pendidikansampai Tahun 2011 berdasarkan data dari Kantor Kecamatan Kajoran adalah sebagai berikut :
Tabel 7. Jumlah Penduduk Kecamatan Kajoran Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Jenis pendidikan
Jumlah Penduduk (orang)
a. Tidak Tamat
b. SD / MI
c.  SLTP
d. SMA
e. Diploma / Akademi
f.  Akta 4, S1
g. Pasca Sarjana
7.635
19.083
8.018
3.566
290
292
7
Sumber : Kantor Kecamatan Kajoran, 2011
3.   Kemiskinan dan Pengangguran
Berdasarkan data dari BPS Tahun 2011, jumlah Kepala Keluarga di Kecamatan Kajoran sebanyak 14.628 KK. Dengan penduduk miskin sebanyak 7868 Kepala keluarga atau 53.78 % terdiri dari KK sangat miskin sebanyak 1003 Kepala Keluarga atau 6.86 %.  KK miskin sebanyak 1279 Kepala Keluarga atau 8.74 %, KK hampir miskin sebanyak 2688 Kepala Keluarga atau 18.37%, dan KK rentan miskin sebanyak 2898 Kepala Keluarga atau 19.81 %.
4.   Petani
Jumlah KK tani seluruhnya adalah 10.971KK, dilihat dari statusnya, terdiri dari: pemilik saja 45 %, pemilik penggarap 35 %, penggarap/penyakap 10  % dan buruh tani 15 %. Dilihat dari luas pemilikan tanah, rata – rata Kemilikan lahan : 0.2 ha per keluarga tani.
D.  SUMBERDAYA EKONOMI
1.   Perbankan
a.    Bank Pasar (capem)                : 1 buah
b.    Bank BRI (capem)                   : 1 buah
c.    Bank BKK                               : 1 buah
d.   Koperasi Simpan Pinjam                    : 1 buah

2.    Pasar
a.    Pasar Umum                 : 4 lokasi
(Desa Wuwuharjo, Desa Sidowangi, Desa Kajoran, & Desa Sutopati)
b.    Pasar Hewan                :  tidak ada
c.    Pasar Ikan                    :  tidak ada (beralih fungsi menjadi SMK)
d.   Terminal Agribisnis        :   tidak ada
E.   KELEMBAGAAN PETANI
Di Kecamatan Kajoran terdapat beberapa macam kelembagaan tani, diantaranya yaitu :
1.    Di tingkat desa telah tumbuh kelompok tani baik berdasarkan hamparan maupun domisili sebanyak 133kelompok tersebar di 29 desa, yang terdiri dari kelas kelompok pemula sebanyak 102 kelompok kategori Pemula, 27 kelompok kategori Lanjut, dan 4 kelompok kategori Madya.
2.    Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Jumlah gapoktan tumbuh sebanyak 29 kelompok yang tersebar di 29  desa.
3.    Kelompok Wanita Tani (KWT) baru tumbuh di 8 desa dengan jumlah 12 KWT. Sedangkan kelompok pemuda tani baru terbentuk sebanyak 2 kelompok yang tersebar di 2 desa.
4.    Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang sudah  memiliki Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ada9 kelompok yang tersebar di 9 desa.
5.    Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), ada di 29 desa yang terkoordinir dan tergabung dalam kepengurusan KTNA Tk. Kecamatan.
6.    Asosiasi Petani Tingkat Kecamatan Kajoran yang dibentuk berdasarkan kesamaan jenis komoditi baru ada 1 yaitu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
7.    Kelembagaan tani untuk komoditas bidang kehutanan di Kecamatan Kajoran yaitu LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) terdapat 16 kelompok yang tersebar di 16 desa.
8.    Sedangakan dari kegiatan Program Aksi Desa Mandiri Pangan (Proksi Demapan) di Kecamatan Kajoran telah terbentuk Kelompok Afinitas sebanyak 15 kelompok yang tersebar di 7 desa. (Kelompok Afinitas yaitu kelompok yang tumbuh atas dasar ikatan kebersamaan dan kecocokan antar anggota yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan memperhatikan sosial budaya setempat).
9.    Kelompok Pokdakan ada 6 kelompok yang tersebar di 5 desa.
Catatan : Daftar kelembagaan tani yang ada di Kecamatan Kajoran terlampir.

F.   KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH
Lembaga penyuluhan di Kabupaten Magelang telah berdiri sejak tahun 1997, dengan nama Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) denganSK Bupati Nomor 188.4/148 Kep/05/1997. Pada tahun 2002 BIPP keberadaanya diperkuat dengan Perda No. 3 Tahun 2002 menjadi KIPPK (Kantor Informasi Penyuluhan pertanian dan Kehutanan).
Berdasarkan PP. 8 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan pembaharuan SOT, dengan Perda No. 33 Tahun 2004 KIPPK adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lembaga ini diperbaharui kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008 menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan dan KetahananPangan (BPPKP).
Tugas pokok BPPKP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan.
Kelembagaan ditingkat kecamatan adalah Balai Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (BPPK) sedangkan di tingkat desa penyuluhan diselenggarakan oleh Gabungan Kelompok Tani.
Balai Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (BPPK) melaksanakan tugas pokok BPPKP dalam pelayanan informasi, penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, perkebunan, dan kehutanan, Bio farmaka tingkat desa dan  kecamatan, dengan melaksanakan tujuh fungsi yaitu:
1.    Menyusun programa dan rencana kerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
2.    Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi dan pasar.
3.    Mengembangkan teknologi spesifik lokal melalui kajian-kajian dan menjalin kemitraan dengan peneliti, penyuluh, petani dan LSM.
4.    Memfasilitasi terselenggaranya kegiatan belajar bagi petani,
5.    Menumbuh-kembangkan kelembagaan petani,
6.    Menyelenggarakan forum-forum pertemuan bagi petani, penyuluh dan pelaku agribisnis lainnya,
7.    Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian dan kehutanan di tingkat desa dan tingkat kecamatan.

G.  KETENAGAAN PENYULUHAN
Ketenagaan penyuluh di BPPK Kecamatan Kajoran Tahun 2012 terdiri dari Pejabat  fungsional umum PNS berjumlah 9 orang dan Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)berjumlah 14orang.
Dalam rangka mengembangkan proses pembelajaran dari oleh dan untuk petani, telah ditumbuhkan Unit Pengelola Pembelajaran Petani (UPFMA) di 11 desa pelaksana Program P3TIP. Dalam UPFMA terdapat petani pemandu atau penyuluh swakarsa, yaitu petani yang mempunyai keahlian bidang pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Jumlah petani pemandu di Kecamatan  Kajoran sebanyak  22 orang, terdiri dari laki-laki 9 orang dan perempuan 11 orang di lokasi P3TIP. Sedangkan penyuluh swadaya desa non P3TIP di Kecamatan Kajoran berjumlah 40 orang. Namun kondisi penyuluh swadaya tersebut sebagian besar belum mampu mengembangkan proses pembelajaran di masing-masing desa dikarenakan Pengetahuan, Sikap dan Ketrampilan (PSK) para penyuluh swadaya tersebut masih minim.

H.  SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN
BPPK Kecamatan Kajoran telah miliki 1 gedung kantor, 5unit meja kerja, 2 unit meja rapat, kursi lipat 41 unit, 4 unit lemari arsip. Sebagai penunjang mobilitas petugas penyuluhan, BPPK telah memiliki 9 unit  sepeda motor, computer 2  unit, printer 1 unit, laptop 1 unit, LCD 1 unit, dan alat PUTS 2 unit.

I.    KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYULUH
Kegiatan pendampingan penyuluh BPPK Kecamatan Kajoran meliputi :
1.   Pertemuan rutin kelompok
Pertemuan rutin dari masing-masing kelompok binaan berbeda-beda waktunya, yang pasti pertemuan rutin kelompok diadakan setiap selapanan sekali (45 hari). Namun apabila ada keperluan/kepentingan yang mendesak pertemuan dilakukan sewaktu-waktu.
2.  Pendampingan Program
Di BPPK Kecamatan Kajoran sampai Tahun 2012 ini sudah ada beberapa program yang masuk di desa guna mendukung kegiatan penyuluhan, antara lain :
a.  Proksi Demapan
Program Aksi Desa Mandiri Pangan pertama kali masuk di Kecamatan Kajoran pada Tahun 2006 tepatnya di Desa Wadas dengan kegiatan pembinaan KK miskin yang tergabung dalam Kelompok Afinitas dengan diberi bantuan modal usaha. Untuk menjadi Desa Mandiri  Pangan, ada 4 tahap yang harus dilalui mulai dari tahap persiapan, tahap penumbuhan, tahap pengembangan dan tahap kemandirian.
Tahun 2007, Kecamatan Kajoran kembali mendapatkan program Demapan yaitu di Desa Wonogiri.
b.  Replika Demapan
Dengan tercapainya kemandirian pangan di Desa Wadas pada Th. 2010 maka Desa Wadas mempunyai kewajiban membina 3 desa sebagai Desa Replika Mandiri Pangan. Binaan Desa Wadas yang menjadi Desa Replika Mandiri Pangan yaitu Desa Bangsri, Desa Madugondo dan Desa Bumiayu. Penunjukan Desa Replika Mandiri Pangan tersebut berdasarkan kedekatan wilayah dengan Desa Inti Mandiri Pangan.
Begitu juga setelah Desa Wonogiri mencapai kemandirian di Tahun 2011 berkewajiban untuk membina 3 desa. Yang menjadi binaan Desa Wonogiri yaitu Desa Madukoro, Desa Sambak dan Desa Wuwuharjo.
c.  Lumbung Pangan
Kegiatan lumbung pangan di Kecamatan Kajoran berada di Desa Wadas, Desa Wonogiri, Desa Bangri dan Desa Bumiayu. Namun, yang mendapatkan fasilitas bangunan lumbung pangan dari pemerintah baru dua desa yaitu di Desa Wadas dan Desa Wonogiri.
d. P3TIP
Kegiatan P3TIP merupakan kegiatan peyuluhan dari petani, oleh petani dan untuk petani yang bersumber dana dari bank dunia.  Di Kecamatan Kajoran, ada 11 desa yang mendapatkan program P3TIP tersebut, antara lain : (1) Desa Sukomulyo, (2) Desa Sidowangi,  (3) Desa Sangen, (4) Desa Pucungroto, (5) Desa Krinjing, (6) Lesanpuro,          (7) Desa  Kwaderan, (8) Desa Bambusari, (9) Desa Mangunrejo,  (10) Desa Banjaragung dan (11) Desa Bangsri. Kegiatan yang dilakukan meliputi usaha padi organic, usaha cabai organic, budidaya kambing, penggemukan ternak kambing/domba, pengolahan pupuk padat/POC, dll.
e.  SL PTT Padi
Dari Tahun 2008, Kecamatan Kajoran secara berturut-turut telah mendapatkan program SL-PTT Padi. Untuk Tahun 2012 sendiri, ada 18 kelompok tani yang mendapatkan program SL-PTT Padi.
f.   P2KP
Program P2KP (Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan) di Kecamatan Kajoran berada di KWT Srikandi                                             (Dusun Krumpakan I, Desa Krumpakan) dan KWT Melati (Dusun Tuanan dan Dusun Salakan, Desa Wonogiri). Kegiatan yang dilakukan yaitu pemanfaatan pekarangan dengan penanaman aneka sayuran dan pemeliharaan aneka ternak unggas dan ikan. Selain pemanfaatan pekarangan, juga dilaksanakan kegiatan olahan pangan lokal.
g.  PUAP
Tabel 8. Daftar Desa Penerima PUAP di Kecamatan Kajoran
No.
Desa
Nama Gapoktan
Tahun Penerimaan
1
Sutopati
Sumber Rejeki
2008
2
Sukorejo
Suko Sari Mulyo
2008
3
Sidowangi
Sido Lestari
2008
4
Kajoran
SAE
2008
5
Wadas
Cipta Usaha Tani
2008
6
Pandanretno
Sedyo Mulyo
2008
7
Kwaderan
Mardi Luhur
2009
8
Sangen
Subur Makmur
2009
9
Lesanpuro
Tani Makmur
2009
10
Bambusari
Sumber Rejeki
2009
11
Sambak
RAS
2009
12
Banjaragung
Sri Rejeki
2009
13
Bangsri
Resmi Sejahtera
2010
14
Krinjing
Maju Makmur
2010
15
Mangunrejo
Ngudi Lestari
2010
16
Sukomulyo
Ngudi Rahayu
2011
17
Sukomakmur
Sumbing Makmur
2012
18
Madugondo
Bayu Makmur
2012
19
Bumiayu
Bumi Makmur
2012
20
Wonogiri
Giri Makmur
2012
Sumber : BPPK Kecamatan Kajoran, 2012

h.  PRIMA TANI
Program PRIMA TANI di Kecamatan Kajoran berada di  Desa Madugondo. Program PRIMA TANI yang salah satunya tujuanya sebagai dukungan kegiatan ketahanan pangan di tingkat desa.
i.   Gerbang Mapan
Kegiatan Gerbang Mapan di Kecamatan Kajoran berada di 4 desa, antara lain : Desa Sukomulyo, Desa Sidowangi, Desa Krumpakan, dan    Desa Mangunrejo dengan usaha yang dijalankan berupa penggemukan ternak kambing/domba.
j.   Konservasi Tanah dan Air
Konservasi tanah dan air di Kecamatan Kajoran terdapat di Desa Sukomakmur, Desa Sutopati, Desa Bangsri, Desa Krinjing, Desa Wadas, Desa Pucungroto, Desa Krumpakan, Desa Mangunrejo, Desa Sambak, Desa Kwaderan,  Desa Madukoro, dan Desa Kwaderan.
3.    Anjangsana