Yang dimaksud dengan Inseminasi
Buatan (IB) atau kawin suntik adalah suatu cara atau teknik untuk
memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah
diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam
saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus
yang disebut 'insemination gun'.
Tujuan Inseminasi Buatan
1. Memperbaiki mutu genetika ternak;
2. Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya ;
3. Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggminasi Buataul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
4. Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
5. Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.
Keuntungan IB
1. Menghemat biaya pemeliharaan ternak jantan;
2. Dapat mengatur jarak kelahiran ternak dengan baik;
3. Mencegah terjadinya kawin sedarah pada sapi betina (inbreeding);
4. Dengan peralatan dan teknologi yang baik sperma dapat simpan dalam jangka waktu yang lama;
5. Semen beku masih dapat dipakai untuk beberapa tahun kemudian walaupun pejantan telah mati;
6. Menghindari kecelakaan yang sering terjadi pada saat perkawinan karena fisik pejantan terlalu besar;
7. Menghindari ternak dari penularan penyakit terutama penyakit yang ditularkan dengan hubungan kelamin.
oleh : Bapak Rofiq (Dinas Peternakan Perikanan Kabupaten Magelang)
BPP MODEL
Minggu, 28 April 2013
POSLUHDES
POSLUHDES
MENDEKATKAN PENYULUHAN DENGAN PELAKU UTAMA
Oleh
: Budi Setiyo (BPPKP Kab. Magelang)
Terbitnya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan
pemerintah daerah untuk mengadakan penataan
kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan.
Kelembagaan yang dimaksud di atas
dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku
utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat
yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan
penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2)
Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4)
Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada
tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya
dalam tulsan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan
penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum
pernah ada.
UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K
telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat ini
masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan
disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh
pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/
kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.
Menurut hemat kami, adanya Posluhdes
sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku
utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita
ketahui bahwa pelaku utama itu
terdiri dari : masyarakat di dalam
dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya
ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan
penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan sampai saat
ini BPP ini ada yang mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2 kecamatan. Hal
ini bisa dibayangkan betapa jauhnya jarak tempat kegiatan penyuluhan dengan
para pelaku utama, apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih jauh dan sulit
kendaraan umum. Dengan adanya Posluhdes di setiap desa/ kelurahan diharapkan
pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan
pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak
di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan
pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang
bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan
kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.
Pengertian
Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16,
pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah
penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku
usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan
memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing.
Fungsi
Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat
pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun
programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3)
Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses
pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku
utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang,
dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7)
Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Bila disimak dari pengertian dan
fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat
kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan,
dibentuk dan diurus secara partisipatif
(melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran
pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan danupaya pelaku
utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang
diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh
siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan
tingkat pusat.
Sarana
dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak jauh beda
dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan
penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup wilayah satu
kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan. Oleh
karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan di
kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data, bahan-bahan
informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat, sumber air dan kamar
kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti paling sedikit dan
dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan penyuluhan.
Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan,
melainkan dapat menyatu dengan Kantor Desa/ Kelurahan atau tempat lainnya.
Kegunaan
Sarana dan Prasarana Posluhdes
·
Ruang
pertemuan, berupa tempat pertemuan yang tertutup maupun terbuka seperti saung,
ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi melainkan bisa
diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini digunakan untuk tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan
penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, mamantau kegitan
penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan lain-lain.
·
Papan
tulis beserta alat tulisnya, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam
kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
·
Papan
data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan
penyuluhan, misalnya ptensi sumber daya pertanian, potensi sumber daya manusia,
dan lain-lain.
·
Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder liptan, brosur, dan
lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk meningkatkan
kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan rak
digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan
mencarinya.
·
Penerangan dapat berupa petromak atau listrik akan
digunakan untuk penerangan bila ada pertemuan malam hari.
·
Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup
untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
·
Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pelaksanaan penyuluhan.
·
Lahan percontohan, berupa sebidang tanah yang digunakan
untuk budidaya tanaman/ ternak / ikan dalam penerapan teknologi baru, sebagai
contoh model usahatani/ usaha ikan agar pelaku utama dan masyarakat dapat
melihat langsung budidaya tanaman / ikan yang baik.
Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes
dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama
dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah
desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok
tani/ Gapoktan, dan lain-lain).
Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh
pertanian yang terdiri dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian
swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan
pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
·
Memahami tentang Posluhdes yang meliputi, pengertian,
fungsi, sarana dan prasarana yang diperluakn serta masing-msing kegunaannya,
pembiayaan, dan lain-lain.
·
Pada suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan
pemahaman tentang Posluhdes (pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta
kegunaanya, biaya dan lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus
kelompok tani/ Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
·
Pada pertemuan tersebut atau lain waktu, penyuluh
pertanian selalu memotivasi pembentukan Posluhdes di desa tersebut.
·
Bila ada desa lain yang sudah membentuk Posluhdes dan
terjangkau, ajaklah aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/
Gabungan Kelompok tani, dan masyarakat lainnya untuk melihatnya.
·
Lakukan motivasi terus dan terus !!
Sabtu, 27 April 2013
Profil BPP Model Kajoran
A. LOKASI DAN LUAS WILAYAH
BPPK
KECAMATAN KAJORAN
BPPK
Kecamatan Kajoran terletak di Dusun Sepaten Desa Madugondo Kecamatan Kajoran
Kabupaten Magelang dengan luas lahan 1.200 m2, yang terdiri dari 200
m2 untuk bangunan dan 1.000 m2 sebagai lahan percontohan.
KECAMATAN
KAJORAN
Kecamatan
Kajoran merupakan daerah yang strategis dengan topografi dataran rendah sampai dataran tinggi yang berbatasan sebelah Timur dengan Kecamatan Tempuran, sebelah
Barat dengan Kabupaten
Wonosobo, sebelah Selatan dengan Kecamatan
Salaman serta sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kaliangkrik.
Luas wilayah Kecamatan
Kajoran adalah 83,41 Km2,
terdiri dari 29 desa yang terbagi menjadi 140 dusun, secara rinci terdapat
pada tabel berikut
:
Tabel 1. Nama Desa di Wilayah Kecamatan Kajoran
Tabel 1. Nama Desa di Wilayah Kecamatan Kajoran
No
|
Desa
|
No
|
Desa
|
1
|
Wuwuharjo
|
16
|
Sambak
|
2
|
Wonogiri
|
17
|
Bambusari
|
3
|
Kwaderan
|
18
|
Pandansari
|
4
|
Madukoro
|
19
|
Pandanretno
|
5
|
Bumiayu
|
20
|
Krumpakan
|
6
|
Ngargosari
|
21
|
Banjaragung
|
7
|
Lesanpuro
|
22
|
Sangen
|
8
|
Ngendrosari
|
23
|
Pucungroto
|
9
|
Madugondo
|
24
|
Sidorejo
|
10
|
Wadas
|
25
|
Sidowangi
|
11
|
Banjaretno
|
26
|
Sukomulyo
|
12
|
Krinjing
|
27
|
Sukorejo
|
13
|
Bangsri
|
28
|
Sutopati
|
14
|
Kajoran
|
29
|
Sukomakmur
|
15
|
Mangunrejo
|
Sumber : Kantor
Kecamatan Kajoran
B. PENGGUNAAN TANAH KARAKTERISTIK LAHAN
1. Penggunaan Lahan
Luas lahan di Kecamatan Kajoran adalah 4901,2 Ha, dengan
rincian penggunaan sebagai berikut :
Tabel 3. Luas Wilayah menurut Penggunaan
Lahan di Kecamatan Kajoran
No
|
Penggunaan Lahan
|
Luas (Ha)
|
1
|
LAHAN BUKAN SAWAH
|
|
- Pekarangan/Lahan Untuk Bangunan & Halaman Sekitarnya
|
1.327,13
|
|
-
Tegal/Kebun/Ladang/Huma
|
3.006,690
|
|
-
Kolam/Empang
|
2,5
|
|
- Lahan Yang sementara Tidak Diusahakan
|
0
|
|
-
Perkebunan Rakyat
|
0
|
|
-
Hutan Negara
|
1.383
|
|
-
Lainnya
|
201,821
|
|
2
|
LAHAN SAWAH
|
|
-
Sawah Irigasi Teknis
|
616,5
|
|
-
Sawah Irigasi setengah Teknis
|
178
|
|
- Sawah Irigasi Sederhana/Desa/Non PU
|
1.056,5
|
|
-
Tadah Hujan
|
317,9
|
|
-
Pasang Surut Lainnya
|
0
|
|
JUMLAH
|
4901,2
|
Sumber : Katalog BPS
Wilayah Kecamatan Kajoran Tahun 2009
2.
Karakteristik
Lahan
a.
Tinggi
tempat
Kecamatan Kajoran memiliki sebuah gunung
yaitu Gunung Sumbing
yang berada di ketinggian 3.371 m dpl. Untuk penggolongan tinggi tempat wilayah
Kecamatan Kajoran berkisar antara 451 m dpl – 1475 m dpl
dengan penggolongan sbb:
·
Wilayah
dengan Ketinggian 400–500 m dpl sebanyak 9 desa (31,03%)
·
Wilayah
dengan Ketinggian501 – 700 m dpl sebanyak 16 desa (55,17%)
·
Wilayah
dengan Ketinggian >700 m dpl sebanyak 4 desa (13,80%)
Tabel
4. Ketinggian Tempat Desa di Kecamatan Kajoran
No
|
Desa
|
Tinggi Diatas Permukaan Laut
(meter)
|
1
|
Wuwuharjo
|
616
|
2
|
Wonogiri
|
473
|
3
|
Kwaderan
|
488
|
4
|
Madukoro
|
499
|
5
|
Bumiayu
|
486
|
6
|
Ngargosari
|
451
|
7
|
Lesanpuro
|
455
|
8
|
Ngendrosari
|
472
|
9
|
Madugondo
|
482
|
10
|
Wadas
|
550
|
No
|
Desa
|
Tinggi Diatas Permukaan Laut
(meter)
|
11
|
Banjaretno
|
507
|
12
|
Krinjing
|
700
|
13
|
Bangsri
|
582
|
14
|
Kajoran
|
608
|
15
|
Mangunrejo
|
565
|
16
|
Sambak
|
493
|
17
|
Bambusari
|
506
|
18
|
Pandansari
|
645
|
19
|
Pandanretno
|
671
|
20
|
Krumpakan
|
585
|
21
|
Banjaragung
|
606
|
22
|
Sangen
|
673
|
23
|
Pucungroto
|
676
|
24
|
Sidorejo
|
604
|
25
|
Sidowangi
|
719
|
26
|
Sukomulyo
|
676
|
27
|
Sukorejo
|
814
|
28
|
Sutopati
|
906
|
29
|
Sukomakmur
|
1475
|
Sumber : Katalog BPS
Wilayah Kecamatan Kajoran Tahun 2009
Hal itu memberikan indikasi bahwa Kecamatan Kajoran memiliki potensi untuk
budidaya berbagai jenis tanaman mulai dari dataran rendah maupun dataran
tinggi.
b.
Kemiringan
lahan
Kemiringan
lahan di Kecamaan Kajoran terbagi menjadi :
· Daerah
landai (kemiringan < 15 0) adalahDesa Bumiayu.
· Daerah
bergelombang – berbukit (kemiringan 15 – 25 0) meliputi Desa Wuwuharjo, Desa Wonogiri, Desa
Kwaderan, Desa Madukoro, Desa
Ngargosari, Desa Lesanpuro, Desa Ngendrosari, Desa Madugondo, Desa Wadas, Desa
Banjaretno, Desa Kajoran, Desa Mangunrejo, Desa Sambak, Desa Bambusari, Desa Pandansari,
Desa Pandanretno, Desa Krumpakan, Desa Banjaragung, Desa Sangen,
Desa Pucungroto, Desa Sidorejo, Desa
Sidowangi, dan Desa Sukomulyo.
· Daerah
bergunung-gunung dengan lembah yang curam (kemiringan >25 0)
meliputi Desa Krinjing, Desa Bangsri, Desa Sukorejo, Desa Sutopati dan Desa
Sukomakmur.
c.
Tipe
tanah
Tipe tanah di Kecamatan Kajoran sebagian besar latosol
dan regosol, sebagian lainnya: andosol, mediteran merah kuning dan aluvial.
Rata-rata mempunyai kedalaman efektif tanah yang cukup 30 – 90 cm, dengan tekstur
tanah sebagian besar sedang dan lainnya bertektur halus dan kasar.
e. Iklim
Tipe iklim Kabupaten Magelang termasuk B1 (Oldeman)
dengan curah hujan rata – rata 2.186 mm/tahun dan jumlah hari hujan rata- rata
103 hari. Kelembaban antara 85 – 95 dengan suhu antara 16 - 26 o
C.
Dari kondisi sumber daya alam yang ada baik lahan maupun iklim, menunjukan
bahwa di Kabupaten Magelang khususnya
di Kecamatan Kajoran cocok dibudidayakan semua komoditas pertanian, perkebunan,
kehutanan, ternak maupun ikan.
Tabel 5.
Data Curah Hujan Kecamatan Kajoran Periode 2008-2012
Bulan/Tahun
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|||||
mm3
|
HH
|
mm3
|
HH
|
mm3
|
HH
|
mm3
|
HH
|
mm3
|
HH
|
|
Januari
|
284
|
17
|
609
|
25
|
642
|
25
|
451
|
20
|
450
|
44
|
Februari
|
368
|
17
|
426
|
21
|
371
|
22
|
344
|
12
|
269
|
16
|
Maret
|
388
|
26
|
525
|
21
|
393
|
20
|
485
|
22
|
201
|
17
|
April
|
371
|
19
|
287
|
17
|
232
|
21
|
343
|
24
|
294
|
20
|
Mei
|
135
|
10
|
361
|
18
|
430
|
21
|
390
|
12
|
264
|
15
|
Juni
|
23
|
2
|
138
|
9
|
150
|
14
|
-
|
-
|
95
|
5
|
Juli
|
-
|
-
|
7
|
2
|
136
|
9
|
13
|
5
|
-
|
-
|
Agustus
|
-
|
-
|
-
|
-
|
174
|
12
|
-
|
-
|
-
|
-
|
September
|
11
|
3
|
33
|
5
|
534
|
23
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Oktober
|
288
|
22
|
81
|
14
|
323
|
20
|
76
|
13
|
199
|
13
|
Nopember
|
782
|
26
|
329
|
17
|
421
|
19
|
477
|
24
|
373
|
24
|
Desember
|
192
|
18
|
234
|
16
|
302
|
18
|
485
|
24
|
Data
belum ada
|
Sumber : DPU, 2012
f. Luas Panen,
Produksi Tanaman dan Rata-Rata Produksi Th.
2012
Luas
panen, produksi tanaman, dan rata-rata produksi Th. 2012 di Kecamatan Kajoran
ditampilkan dalam Tabel 6.
Tabel 6.Luas Panen,
Produksi Tanaman dan Rata-Rata
Produksi Th. 2012
No
|
Komoditas
|
Luas panen
(Ha)
|
Produksi
(Ton)
|
Rata-rata Produksi
(Kw/Ha)
|
1
|
Padi
|
3768
|
29.767,2
|
79
|
2
|
Jagung
|
987
|
3.553,2
|
36
|
3
|
Ubi
Kayu
|
244
|
6.100
|
250
|
4
|
Kentang
|
7
|
84
|
120
|
5
|
Kobis
|
150
|
2.550
|
170
|
6
|
Bawang
Daun
|
75
|
1.575
|
210
|
7
|
Cabai
|
55
|
319
|
58
|
Sumber :Mantri Tani
Kec. Kajoran 2012
C. SUMBERDAYA MANUSIA
1.
Penduduk
Jumlah penduduk
Kecamatan Kajoran Tahun 2012
sampai bulan Oktober adalah
57.891 jiwa terdiri dari penduduk
laki-laki
sebanyak 29.033 jiwa dan
penduduk perempuan sebanyak
28.858jiwa.
2.
Tingkat
Pendidikan
Jumlah penduduk
yang mempunyaitingkat pendidikansampai
Tahun 2011 berdasarkan data dari Kantor Kecamatan Kajoran adalah sebagai
berikut :
Tabel 7. Jumlah
Penduduk Kecamatan Kajoran Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Jenis pendidikan
|
Jumlah
Penduduk (orang)
|
a. Tidak
Tamat
b. SD / MI
c. SLTP
d. SMA
e. Diploma / Akademi
f. Akta 4, S1
g. Pasca Sarjana
|
7.635
19.083
8.018
3.566
290
292
7
|
Sumber : Kantor Kecamatan Kajoran, 2011
3.
Kemiskinan
dan Pengangguran
Berdasarkan
data dari BPS Tahun 2011, jumlah Kepala Keluarga di Kecamatan Kajoran sebanyak
14.628 KK. Dengan penduduk miskin sebanyak 7868 Kepala keluarga atau 53.78 % terdiri
dari KK sangat miskin sebanyak 1003 Kepala Keluarga atau 6.86 %. KK miskin sebanyak 1279 Kepala Keluarga atau 8.74 %,
KK hampir miskin sebanyak 2688 Kepala Keluarga atau 18.37%, dan
KK rentan miskin sebanyak 2898 Kepala Keluarga atau 19.81 %.
4.
Petani
Jumlah
KK tani seluruhnya adalah 10.971KK, dilihat dari statusnya, terdiri dari: pemilik saja 45 %,
pemilik penggarap 35 %, penggarap/penyakap 10 % dan buruh tani 15 %.
Dilihat dari luas pemilikan tanah, rata – rata Kemilikan lahan : 0.2 ha
per keluarga tani.
D.
SUMBERDAYA
EKONOMI
1.
Perbankan
a.
Bank Pasar (capem) :
1 buah
b. Bank BRI (capem) : 1 buah
c. Bank BKK : 1 buah
d. Koperasi Simpan
Pinjam : 1 buah
2.
Pasar
a.
Pasar Umum :
4 lokasi
(Desa
Wuwuharjo, Desa Sidowangi, Desa Kajoran, & Desa Sutopati)
b.
Pasar Hewan : tidak ada
c.
Pasar Ikan :
tidak ada (beralih fungsi menjadi SMK)
d. Terminal
Agribisnis : tidak ada
E.
KELEMBAGAAN
PETANI
Di Kecamatan Kajoran terdapat beberapa macam kelembagaan tani,
diantaranya yaitu :
1.
Di tingkat desa telah tumbuh kelompok tani baik
berdasarkan hamparan maupun domisili sebanyak 133kelompok tersebar di 29 desa,
yang terdiri dari kelas kelompok pemula sebanyak 102 kelompok kategori Pemula, 27 kelompok kategori Lanjut, dan 4 kelompok kategori Madya.
2.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Jumlah gapoktan tumbuh
sebanyak 29 kelompok yang tersebar di 29
desa.
3.
Kelompok Wanita Tani (KWT) baru tumbuh di 8 desa dengan
jumlah 12 KWT. Sedangkan kelompok pemuda tani baru terbentuk sebanyak 2
kelompok yang tersebar di 2 desa.
4.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang sudah memiliki Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ada9
kelompok yang tersebar di 9 desa.
5.
Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), ada di 29 desa yang
terkoordinir dan tergabung dalam kepengurusan KTNA Tk. Kecamatan.
6.
Asosiasi Petani Tingkat Kecamatan Kajoran yang dibentuk
berdasarkan kesamaan jenis komoditi baru ada 1 yaitu Asosiasi Petani Tembakau
Indonesia (APTI).
7.
Kelembagaan tani untuk komoditas bidang kehutanan di
Kecamatan Kajoran yaitu LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) terdapat 16
kelompok yang tersebar di 16 desa.
8.
Sedangakan dari kegiatan Program Aksi Desa Mandiri Pangan
(Proksi Demapan) di Kecamatan Kajoran telah terbentuk Kelompok Afinitas sebanyak
15 kelompok yang tersebar di 7 desa. (Kelompok Afinitas yaitu kelompok yang tumbuh atas dasar ikatan kebersamaan dan kecocokan
antar anggota yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan memperhatikan sosial
budaya setempat).
9.
Kelompok Pokdakan ada 6 kelompok yang
tersebar di 5 desa.
Catatan : Daftar kelembagaan tani
yang ada di Kecamatan Kajoran terlampir.
F.
KELEMBAGAAN
PENYULUHAN PEMERINTAH
Lembaga penyuluhan di Kabupaten Magelang telah berdiri
sejak tahun 1997, dengan nama Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP)
denganSK Bupati Nomor 188.4/148 Kep/05/1997. Pada tahun 2002 BIPP
keberadaanya diperkuat dengan Perda No. 3 Tahun 2002 menjadi KIPPK (Kantor
Informasi Penyuluhan pertanian dan Kehutanan).
Berdasarkan PP. 8 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten
Magelang telah melakukan pembaharuan SOT, dengan Perda No. 33 Tahun 2004 KIPPK adalah salah satu Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lembaga ini diperbaharui kembali dengan Peraturan Daerah
Nomor 33 Tahun 2008 menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan dan KetahananPangan
(BPPKP).
Tugas pokok BPPKP adalah melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan.
Kelembagaan ditingkat kecamatan adalah Balai Penyuluhan
Pertanian dan Kehutanan (BPPK) sedangkan di tingkat desa penyuluhan
diselenggarakan oleh Gabungan Kelompok Tani.
Balai Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (BPPK)
melaksanakan tugas pokok BPPKP dalam pelayanan informasi, penyelenggaraan
penyuluhan pertanian,
perikanan, perkebunan, dan kehutanan, Bio farmaka tingkat
desa dan kecamatan, dengan melaksanakan tujuh
fungsi yaitu:
1.
Menyusun programa dan rencana kerja penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan.
2. Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi dan pasar.
3. Mengembangkan
teknologi spesifik lokal melalui kajian-kajian dan menjalin kemitraan dengan
peneliti, penyuluh, petani dan LSM.
4.
Memfasilitasi terselenggaranya kegiatan belajar bagi
petani,
5. Menumbuh-kembangkan
kelembagaan petani,
6. Menyelenggarakan
forum-forum pertemuan bagi petani, penyuluh dan pelaku agribisnis lainnya,
7. Menyelenggarakan
evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian dan
kehutanan
di tingkat desa dan tingkat kecamatan.
G. KETENAGAAN PENYULUHAN
Ketenagaan
penyuluh di BPPK Kecamatan Kajoran Tahun 2012 terdiri dari Pejabat fungsional umum PNS berjumlah 9 orang dan Tenaga
Harian Lepas -
Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)berjumlah 14orang.
Dalam rangka mengembangkan proses pembelajaran dari oleh
dan untuk petani, telah ditumbuhkan Unit Pengelola Pembelajaran Petani (UPFMA)
di 11 desa pelaksana Program P3TIP. Dalam UPFMA terdapat petani
pemandu atau penyuluh swakarsa, yaitu petani yang mempunyai keahlian bidang
pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Jumlah petani pemandu di Kecamatan Kajoran sebanyak 22 orang, terdiri dari laki-laki 9 orang dan perempuan 11 orang
di lokasi P3TIP. Sedangkan penyuluh swadaya desa non P3TIP di Kecamatan Kajoran
berjumlah 40 orang. Namun kondisi penyuluh swadaya tersebut sebagian besar belum
mampu mengembangkan proses pembelajaran di masing-masing desa dikarenakan
Pengetahuan, Sikap dan Ketrampilan (PSK) para penyuluh swadaya tersebut masih
minim.
H.
SARANA DAN
PRASARANA PENYULUHAN
BPPK
Kecamatan Kajoran telah miliki 1 gedung kantor, 5unit meja kerja, 2 unit meja
rapat,
kursi lipat 41 unit, 4 unit
lemari arsip. Sebagai penunjang mobilitas petugas penyuluhan, BPPK telah memiliki
9 unit sepeda motor, computer 2 unit, printer 1 unit, laptop 1 unit, LCD 1 unit, dan alat PUTS 2
unit.
I.
KEGIATAN PENDAMPINGAN
PENYULUH
Kegiatan pendampingan penyuluh
BPPK Kecamatan Kajoran meliputi :
1. Pertemuan rutin
kelompok
Pertemuan rutin dari
masing-masing kelompok binaan berbeda-beda waktunya, yang pasti pertemuan rutin
kelompok diadakan setiap selapanan sekali (45 hari). Namun apabila ada
keperluan/kepentingan yang mendesak pertemuan dilakukan sewaktu-waktu.
2. Pendampingan Program
Di BPPK Kecamatan Kajoran sampai
Tahun 2012 ini sudah ada beberapa program yang masuk di desa guna mendukung
kegiatan penyuluhan, antara lain :
a. Proksi Demapan
Program Aksi Desa Mandiri Pangan
pertama kali masuk di Kecamatan Kajoran pada Tahun 2006 tepatnya di Desa Wadas
dengan kegiatan pembinaan KK miskin yang tergabung dalam Kelompok Afinitas
dengan diberi bantuan modal usaha. Untuk menjadi Desa Mandiri Pangan, ada 4 tahap yang harus dilalui mulai
dari tahap persiapan, tahap penumbuhan, tahap pengembangan dan tahap
kemandirian.
Tahun 2007, Kecamatan Kajoran
kembali mendapatkan program Demapan yaitu di Desa Wonogiri.
b. Replika Demapan
Dengan tercapainya kemandirian
pangan di Desa Wadas pada Th. 2010 maka Desa Wadas mempunyai kewajiban membina
3 desa sebagai Desa Replika Mandiri Pangan. Binaan Desa Wadas yang menjadi Desa
Replika Mandiri Pangan yaitu Desa Bangsri, Desa Madugondo dan Desa Bumiayu.
Penunjukan Desa Replika Mandiri Pangan tersebut berdasarkan kedekatan wilayah
dengan Desa Inti Mandiri Pangan.
Begitu juga setelah Desa
Wonogiri mencapai kemandirian di Tahun 2011 berkewajiban untuk membina 3 desa.
Yang menjadi binaan Desa Wonogiri yaitu Desa Madukoro, Desa Sambak dan Desa
Wuwuharjo.
c. Lumbung Pangan
Kegiatan lumbung pangan di
Kecamatan Kajoran berada di Desa Wadas, Desa Wonogiri, Desa Bangri dan Desa
Bumiayu. Namun, yang mendapatkan fasilitas bangunan lumbung pangan dari
pemerintah baru dua desa yaitu di Desa Wadas dan Desa Wonogiri.
d. P3TIP
Kegiatan P3TIP merupakan
kegiatan peyuluhan dari petani, oleh petani dan untuk petani yang bersumber
dana dari bank dunia. Di
Kecamatan Kajoran, ada 11 desa yang mendapatkan program P3TIP tersebut, antara
lain : (1) Desa Sukomulyo, (2) Desa Sidowangi, (3) Desa Sangen, (4) Desa
Pucungroto, (5) Desa Krinjing, (6) Lesanpuro, (7) Desa Kwaderan, (8) Desa Bambusari, (9) Desa
Mangunrejo, (10) Desa Banjaragung dan (11)
Desa Bangsri. Kegiatan yang dilakukan meliputi usaha padi organic, usaha cabai
organic, budidaya kambing, penggemukan ternak kambing/domba, pengolahan pupuk
padat/POC, dll.
e. SL PTT Padi
Dari Tahun 2008, Kecamatan
Kajoran secara berturut-turut telah mendapatkan program SL-PTT Padi. Untuk
Tahun 2012 sendiri, ada 18 kelompok tani yang mendapatkan program SL-PTT Padi.
f. P2KP
Program P2KP (Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan) di Kecamatan Kajoran berada di KWT Srikandi
(Dusun Krumpakan I, Desa Krumpakan) dan KWT Melati (Dusun Tuanan dan
Dusun Salakan, Desa Wonogiri). Kegiatan yang dilakukan yaitu pemanfaatan
pekarangan dengan penanaman aneka sayuran dan pemeliharaan aneka ternak unggas
dan ikan. Selain pemanfaatan pekarangan, juga dilaksanakan kegiatan olahan
pangan lokal.
g. PUAP
Tabel 8. Daftar Desa Penerima
PUAP di Kecamatan Kajoran
No.
|
Desa
|
Nama Gapoktan
|
Tahun Penerimaan
|
1
|
Sutopati
|
Sumber Rejeki
|
2008
|
2
|
Sukorejo
|
Suko Sari Mulyo
|
2008
|
3
|
Sidowangi
|
Sido Lestari
|
2008
|
4
|
Kajoran
|
SAE
|
2008
|
5
|
Wadas
|
Cipta Usaha Tani
|
2008
|
6
|
Pandanretno
|
Sedyo Mulyo
|
2008
|
7
|
Kwaderan
|
Mardi Luhur
|
2009
|
8
|
Sangen
|
Subur Makmur
|
2009
|
9
|
Lesanpuro
|
Tani Makmur
|
2009
|
10
|
Bambusari
|
Sumber Rejeki
|
2009
|
11
|
Sambak
|
RAS
|
2009
|
12
|
Banjaragung
|
Sri Rejeki
|
2009
|
13
|
Bangsri
|
Resmi Sejahtera
|
2010
|
14
|
Krinjing
|
Maju Makmur
|
2010
|
15
|
Mangunrejo
|
Ngudi Lestari
|
2010
|
16
|
Sukomulyo
|
Ngudi Rahayu
|
2011
|
17
|
Sukomakmur
|
Sumbing Makmur
|
2012
|
18
|
Madugondo
|
Bayu Makmur
|
2012
|
19
|
Bumiayu
|
Bumi Makmur
|
2012
|
20
|
Wonogiri
|
Giri Makmur
|
2012
|
Sumber : BPPK
Kecamatan Kajoran, 2012
h. PRIMA TANI
Program PRIMA TANI di Kecamatan
Kajoran berada di Desa Madugondo. Program PRIMA TANI yang salah satunya tujuanya sebagai
dukungan kegiatan ketahanan pangan di tingkat desa.
i. Gerbang Mapan
Kegiatan Gerbang Mapan di
Kecamatan Kajoran berada di 4 desa, antara lain : Desa Sukomulyo, Desa
Sidowangi, Desa Krumpakan, dan Desa Mangunrejo dengan usaha yang dijalankan berupa penggemukan ternak
kambing/domba.
j. Konservasi Tanah dan
Air
Konservasi tanah dan air di
Kecamatan Kajoran terdapat di Desa Sukomakmur, Desa Sutopati, Desa Bangsri, Desa Krinjing, Desa Wadas,
Desa Pucungroto, Desa Krumpakan, Desa Mangunrejo, Desa Sambak, Desa Kwaderan, Desa Madukoro, dan Desa Kwaderan.
3. Anjangsana
Langganan:
Postingan (Atom)